Selasa, 29 April 2008

Cedera Pada Pengendara Motor & Cedera Pada Pejalan Kaki

I. Pendahuluan :

Tidak bisa dimungkiri bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia hingga saat ini masih sangat tinggi. Data kepolisian menunjukkan, terdapat rata-rata 29 orang meninggal dunia setiap hari akibat kecelakaan di jalan raya. Sedangkan kecelakaan itu sendiri, per tahunnya rata-rata mencapai 14.604 kejadian dengan jumlah korban 10.696 meninggal dunia. Tingginya angka kecelakaan di jalan raya sesungguhnya bukan hanya milik Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporannya mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas di Eropa menewaskan 350 orang per hari atau 127.000 setiap tahun. (dikutip dari Satrio Widianto, Pikiran Rakyat 25 Januari 2005

Tulisan ini mencoba membahas tentang cedera pada pengendara motor dan pejalan kaki dari segi ilmu forensik.Apa yang membuat perbedaan cedera pada pengendara motor dengan cedera pada pengendara kendaraan lain? Hal ini dapat dimulai dari segi desain kendaraan motor. Desain pada kendaraan bermotor sendiri dikatakan sudah berbahaya, oleh karena hanya ditopang oleh dua buah roda yang sejajar sehingga tidak stabil jika dibandingkan dengan mobil yang beroda empat sehingga lebih stabil. Desain tersebut membuat suatu kecelakaan yang menghasilkan cedera ringan pada kendaraan mobil dapat menimbulkan kematian jika terjadi pada kendaraan motor2.

Pada kecelakaan kendaraan motor, korban selalu terlempar dari kendaraannya2, sedangkan pada kecelakaan kendaraan mobil, bahaya terbesar adalah saat pengendara terlempar ke luar dari kaca depan, sehingga cedera pada pengguna kendaraan bermotor dapat mengenai semua anggota tubuh khususnya kepala, ekstremitas atas dan bawah, dada dan abdomen1.

Penyebab dari kecelakaan motor adalah : alkohol dan atau penggunaan obat-obatan, faktor lingkungan ( terselip oli, gundukan di jalan), cara berkendara yang tidak hati-hati dan kegagalan dari pengemudi mobil untuk melihat motor2.

Cedera yang membahayakan dan mengancam nyawa adalah saat terjadi cedera kepala oleh karena pengendara jatuh ke tanah yang menurut Bothwell merupakan 80% penyebab kematian1. Cedera di kepala dapat terjadi di setiap bagian daripada kepala, tetapi yang tersering adalah di daerah temporoparietal1. Komplikasi tersering adalah fraktur basis kranii, dikenal sebutan “fraktur pengendara motor” atau motorcyclist’s fracture, merupakan fraktur transversal pada basis kranii, berpotongan dengan basis petrosus atau dibelakang tulang sphenoid melalui fossa pituitari ke sisi berlawanannya1. Tipe lain adalah fraktur lingkaran pada foramen magnum di fossa posterior oleh karena tumbukkan pada puncak kepala. Pada leher sering didapatkan fraktur pada tulang belakang bagian servikal pada ¼ kasus1.

Kerusakan otak sering berat dan dapat dapat berupa kontusi, laserasi, kontrakoup1. Helm dikatakan dapat menurunkan angka kematian, tetapi hanya melindungi kepala pada tumbukan dengan kecepatan rendah atau tumbukan yang berarah tangensial3.

Cedera pada kaki sering terjadi, baik oleh karena tumbukkan primer oleh kendaraan lain atau struktur jalanan yang keras atau dapat juga terjepit pada frame motor. Cedera dapat berupa laserasi, luka lecet, dan fraktur yang sering multipel1.

Cedera pada tubuh lainnya dapat berupa fraktur pada iga dan cedera pada organ dalam, khususnya ruptur dari hati dan limpa1.

Cedera yang sering terjadi pada pengendara motor adalah “tail gating accident”, cedera ini terjadi saat pengendara motor sedang berada di belakang truk, dan menabrak truk dari belakang, yang terjadi kemudian adalah motor menyelip di bawah truk tetapi kepala penggendara motor mengenai bamper belakang. Cedera yang terjadi sering berupa dekapitasi, cedera kepala dan leher1.

TUJUAN OTOPSI

1. Menentukan penyebab kematian

2. Mencocokan kematian oleh karena cedera yang dialami pada kecelakaan

3. Menentukan tipe dari cedera ini

4. Mencari adanya penyakit atau faktor lain yang mungki berperan pada kejadian kecelakaan atau meninggalnya korban.

5. Mencari adanya aktivitas kriminal yang berhubungan dengan kematian

6. Mendokumentasikan semua penemuan untuk kepentingan peradilan.

7. Menentukan identifikasi mayat khususnya jika korban terbakar atau termutilasi dengan hebat.

CEDERA PADA PEJALAN KAKI

I. Pendahuluan

  1. Trauma kaki

Merupakan tempat tersering dan dapat berupa abrasi dan laserasi, lokasinya pada tibia bagian atas, area lutut, dan femur. Dikenal istilah “Bumper fracture” yang berarti fraktur gabungan pada tibia dan fibula yang biasanya terletak setinggi bamper mobil, fraktur pada femur jarang terdapat kecuali pada anak kecil yang oleh karena posturnya yang kecil.

Tibia sering mengalami fraktur yang berbentuk baji, basis dari baji mengindikasikan arah dari tumbukkan.

Kadang-kadang didapatkan tinggi dari cedera ada di bawah tinggi normal kebanyakan bamper mobil, hal ini juga dapat disebabkan oleh karena kendaraan yang berhenti secara tiba-tiba dan terjadi penurunan bemper depan mobil oleh karena efek dari suspensi1.

Jika kaki yang menahan berat badan terkena tumbukkan maka fraktur tibia cenderung berbentuk oblik, jika pada kaki yang sedang terangkat, maka tumbukkan cenderung berbentuk transversal.

Pada otopsi, kulit dari kaki bagian bawah harus diinsisi untuk mencari memar yang dalam oleh karena sering tertutup oleh baju.

  1. Cedera kepala

Menduduki tempat kedua, oleh karena tertumbuk kaca mobil, tepi mobil, atap mobil atau ke tanah dan merupakan penyebab tersering kematian1.

  1. Cedera jaringan lunak

Sering terjadi dan dapat berupa abrasi, laserasi, memar, luka remuk1. Pada korban yang jatuh dan terseret di jalan didapatkan luka lecet serut yang luas2. Dikenal istilah “flying injury” dimana terjadi oleh karena efek berutarnya roda dari kendaraan merobek kulit dan otot dari tubuh atau kepala. Jika mobil melindas abdomen atau pelvis dapat mengakibatkan striae pararel multipel atau laserasi yang dangkal oleh karena tekanan yang merobek pada kulit1.

  1. Kerusakan tubuh bagian dalam

Kerusakan yang hebat dapat terjadi saat roda melewati pelvis, abdomen atau kepala, walaupun disertai dengan cedera permukaan yang ringan. Berat dari kendaraan sendiri dapat menghancurkan tulang tengkorak dan sering disertai keluarnya otak dari luka laserasi kulit kepala, tulang pelvis dapat menjadi rata, patah tulang simfisis, terputusnya sendi sakroiliaka, pada organ dalam dapat terjadi ruptur limpa atau hati, pada dada dapat terjadi fraktur iga yang dapat melukai paru dan jantung1.

BUKTI TRAUMA

Memar intradermal yang berbentuk ban, yang harus diukur dan didokumentasikan, tanda ini biasanya disebabkan oleh karena kulit yang dipaksa ditekan oleh ban1.

Fragmen cat dan pecahan kaca yang menempel, dapat menjadi alat bukti saat dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium forensik untuk mengidentifikasikan model dari kendaraan dan mencocokkan fragmen kendaraan1.

Bagian dari kendaraan dapat meninggalkan jejak pada kulit seperti lampu kendaraan, kaca, objek metalik dan plastik1.

Jika korban terlindas oleh kendaraan maka dapat ditemukan abrasi yang luas, pengotoran oleh oli dan luka bakar oleh karena sistem pengeluaran panas dari kendaraan3.

OTOPSI PADA KORBAN

Pada otopsi mutlak diperlukan identifikasi korban oleh karena mungkin akan terjadi proses hukum terhadap pengemudi.

Pada pemeriksaan mayat harus dilihat dalam pakaian lengkap untuk keperluan laboratorium forensik.

Pada pemeriksaan luar adalah seperti pada korban trauma lainnya dan harus dikerjakan secara terperinci, akurat dan dicatat secara lengkap. Harus diukur cedera mayor atau cedera yang terpatri dari ketinggian tumit untuk membandingkan dimensi dari kendaraan. Cedera yang terpatri harus difoto dengan skala. Benda asing maupun partikel yang terdapat pada pakaian, rambut, kulit atau pada luka harus diamankan.

Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk : (1) memeriksa darah untuk dicocokan dengan darah yang terdapat pada kendaraan, (2) analisis alkohol dan obat-obatan seperti sedatif, hipnotik dan antihistamin, (3) analisis Karbonmonoksida jika dicurigai jika terjadi keracunan CO pada pengemudi.

Autopsi penuh dikerjakan untuk mencari adanya penyakit alami, misalnya lesi otak, lesi jantung yang lama atau baru, lidah yang tergigit, perlengkatan pada selaput otak dan lain-lain.

KESIMPULAN

Cedera pada pengendara motor dan pejalan kaki merupakan kasus terbanyak pada kecelakaan lalu lintas dan tidak jarang menyebabkan kematian. Seorang dokter yang membuat visum tentang korban harus membuatnya dengan lengkap, akurat dan terperinci serta yang terpenting semua yang ditemukan harus dapat dikorelasikan pada laporan sehingga dapat mengindikasikan arah dari kekuatan yang mengenai korban yang nantinya akan berguna di pengadilan.

VI. Daftar Pustaka

  1. Forensic pathology 2nd edition, bernard knight, 1996, oxford university press inc, new york
  2. Forensic pathology, dominick j di maio, 1993, crc press.
  3. Modern legal medicine, psychiatry and forensic science. William j curran, 1980, pa davis company, philadelphia.

http://www.freewebs.com/cederapadapengendaramotorhtm
(joko pranolo)

Tidak ada komentar: